Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat Tulungagung akan masuk tahap dua. Atas kasus ini, diketahui menyebabkan kerugian negara senilai ratusan juta rupiah.
Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Pemdes Tanggung Kecamatan Campurdarat ini sudah P21 atau tahap dua. Dimana pelaksanaan tahap dua ini akan segera dilakukan dalam waktu dekat oleh Kejari Tulungagung.
Diketahui, pelaksanaan tahap dua ini dilakukan dengan penyerahan tersangka atas kasus ini termasuk barang bukti untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Pemdes Tanggung ini merupakan korupsi pengelolaan anggaran desa, di mana 15 saksi sudah diperiksa.
Baca Juga :Dinas Arpus Nganjuk Raih Predikat AA dalam Audit Kearsipan Nasional
“Kasus tipikor di Desa Tanggung kemungkinan minggu ini kita akan melaksanakan tahap dua. Jadi penerimaan tersangka maupun barang bukti dari penyidik tipikor ke JPU yang akan menyidangkan perkara itu,” kata Amri Rahmanto Sayekti, Senin (13/1/2025).
Atas kasus ini, ungkap Amri, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan dakwaan untuk para tersangka atas kasus dugaan tipikor pengelolaan dana Desa Tanggung tersebut. Persiapan dakwaan ini tentunya dilakukan agar nantinya perkara ini bisa segera dilimpahkan ke tahapan selanjutnya yakni tahapan persidangan.



















