Angka Dispensasi Nikah Dini di Kabupaten Kediri Tahun 2024 Menurun

Angka Dispensasi Nikah Dini di Kabupaten Kediri Tahun 2024 Menurun
Kepala DP2KBP3A Kabupaten Kediri Dr. dr. Nurwulan Andadari. (bakti/sejahtera.co)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Data dari Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kediri menyebutkan angka dispensasi anak nikah dini di tahun 2024 menurun dibanding tahun 2023.

Baca Juga :Kapolsek Ngadiluwih Sambang Warga Edukasi Pencegahan PMK

Di tahun 2023 angka dispensasi anak nikah dini ada 429 anak, dan di tahun 2024 per tanggal 31 Desember 2024 dispensasi anak nikah dini ada 312 anak. Angka pernikahan dini pada anak tahun 2025 ditargetkan bisa dikurangi, dan anak usia dini lebih bijak jika menjaga kesehatan reproduksi.

Read More

Kepala DP2KBP3A Kabupaten Kediri Dr. dr. Nurwulan Andadari mengatakan, pengurangan angka dispensasi pernikahan dini karena fungsinya peran DP2KBP3A Kabupaten Kediri sinergi semua lini di Kabupaten Kediri mengkampanyekan, mensosialisasikan pencegahan pernikahan usia dini.

Baca Juga :Pj Walikota Batu Sematkan Lencana Hakaryo Guno Mamayu untuk ASN

“Faktor terjadinya pernikahan dini disebabkan hamil duluan, pergaulan bebas, narkoba ataupun kurangnya perhatian orangtua pada anak saat mulai tumbuh remaja,” katanya, Selasa (14/1/2025).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *