Ia juga mempertanyakan relevansi pemberian wewenang atau izin tambang kepada perguruan tinggi oleh pemerintah.
Karena menurutnya Tridharma Perguruan Tinggi hanya mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa Baleg membuka peluang bagi pemerintah untuk memberikan WIUPK tidak hanya kepada badan usaha atau ormas keagamaan.
Tetapi juga memberikan peluang izin tambang kepada perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (UKM) yang rencananya akan diatur dalam tambahan Pasal 51A UU Minerba.
BACA JUGA : Tanah Langsor Terjadi di 2 Titik, Pj Walikota Batu: Masyarakat Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem
Pasal 51A ayat (1) menyebutkan bahwa WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
Selanjutnya, Pasal 51A ayat (2) mengatur bahwa salah satu syarat perguruan tinggi yang dapat menerima WIUP adalah memiliki akreditasi minimal B.
Sementara itu, Pasal 51A ayat (3) menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut terkait pemberian WIUP kepada perguruan tinggi akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
“Kami tidak ingin produk hukum ini menjadi sumber masalah baru bagi pemerintah,” pungkas Umbu.
Sumber : Parlementaria
Editor : Irwan Maftuhin



















