Rancangan KUHAP, Pakar Hukum UB: Jangan Timbulkan Potensi Abuse Of Power

Rancangan KUHAP, Pakar Hukum UB: Jangan Timbulkan Potensi Abuse Of Power
Pakar Hukum Pidana dan Kriminolog Universitas Brawijaya (UB), Dr. Prija Djatmika.(Arief/sejahtera.co)

Dia mengatakan, jaksa tidak berhak untuk menerima laporan masyarakat, kemudian melakukan pemeriksaan dan penuntutannya secara mandiri. Padahal, kewenangan sebagai jaksa itu enggak seluruhnya mutlak menjadi penyidik.

“Ini akan terjadi tumpang tindih kewenangan dengan kepolisian, jadi penyidik (jaksa) bisa menyidik sendiri, menuntut sekaligus menyidik. Kecuali, memang perkara tindak pidana khusus karena tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM berat itu extraordinary crime, kejahatan luar biasa,” ungkapnya.

Dijelaskan pula jika pasal 30 B ini yang mengerikan dan berpotensi menjadi masalah adalah tentang kewenangan penyadapan.

Read More

Baca Juga :Lampu Teplok Sambar Kayu, Rumah di Blitar Hangus Terbakar, Rugi Rp10 Juta

“Perluasan kewenangan kejaksaan dalam hak untuk melakukan penyadapan, menimbulkan kekhawatiran baru,” tegasnya.

Selain itu, dia mengusulkan dalam RUU KUHAP yang baru ini untuk menempatkan jaksa wilayah berkantor di kantor kepolisian. Hal ini seperti yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni adanya penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum bekerja satu atap.

Hal ini juga guna efektivitas kinerja penanganan suatu perkara hukum, sehingga diharapkan meminimalisasi terjadinya pengembalian berkas perkara yang bolak balik dari polisi ke jaksa.

Baca Juga :Mentan Amran Pesan 200 Ton Jagung Bhayangkara

Selain itu, juga diharapkan suatu perkara hukum ketika sudah masuk dalam pengadilan dengan bukti yang sudah kuat, jangan sampai

“Tetapi, pada saat penyidikan, tapi tetap tugasnya polisi, jaksa bukan koordinasi saja tapi sinergi dalam rangka collecting evidence atau pengumpulan barang bukti, jaksa dilibatkan setelah penyidikan,” jelasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *