Blitar, SEJAHTERA.CO – Geliat tambang pasir yang diduga ilegal di wilayah hukum Polres Blitar Kota mulai ditertibkan. Hanya saja saat didatangi, tim gabungan hanya mendapati puluhan alat berat yang sudah tak beroperasi.
Baca Juga :Babak 16 Besar Liga 4 Jatim, Persepon Ponorogo Menang Besar Atas Mojosari Putra
Sasaran operasi adalah di Kalibladak yang membentang di wilayah Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Sungai yang merupakan aliran kali lahar dari Gunung Kelud ini selama ini menjadi tempat favorit para penambang pasir.
Sayang, beberapa di antaranya ada yang menggunakan alat berat. Padahal, penambangan hanya diperbolehkan secara manual tanpa adanya alat berat.
“Iya, kegiatan dalam rangka menertibkan tambang ilegal yang ada di wilayah hukum Polres Blitar Kota,” kata Kepala Seksi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, Jumat (31/1/2025).
Baca Juga :Hujan Disertai Angin Kencang di Kota Batu, Beberapa Pohon Tumbang Timpa Kios
Dia mengatakan operasi penertiban yang dipimpin Kepala Unit Tipidter Polres Blitar Kota Iptu Yuno Sukaito beserta aparat Polsek Nglegok dan TNI itu dilakukan adanya keluhan dari masyarakat sekitar. Warga khawatir jika dilakukan pengerukan menggunakan alat berat dikhawatirkan merusak lingkungan. “Penertiban ini juga untuk mengecek soal izin pertambangan,” tambahnya.



















