Kediri, SEJAHTERA.CO – Malik Alfian (59), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri yang merupakan sopir Bus Harapan Jaya, ditetapkan sebagai tersangka atas insiden kecelakaan yang menewaskan pedagang asongan, Alfin Setiawan (24), di Simpang Empat Baruna, Kota Kediri.
Penetapan tersangka ini dibenarkan Kasat Lantas AKP Afandy Dwi Takdir, Rabu (5/2/2025). ”Kami telah melakukan gelar perkara pada Senin (3/2/2025) malam.
Yang bersangkutan terbukti bersalah dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka pada pukul 01.00 WIB tadi,” katanya.
Baca Juga :Jadi Penyebab Rusaknya Jalan di Ponorogo, FLLAJ Ponorogo Bakal Razia Kendaraan ODOL
Dia menjelaskan, Malik dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, karena kelalaiannya dalam berkendara yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan bus sebagai barang bukti atas peristiwa kecelakaan lalu lintas.



















