Pedagang Asongan Berkebutuhan Khusus Tewas Ditabrak, Sopir Bus Harapan Jaya Ditetapkan Tersangka

Pedagang Asongan Berkebutuhan Khusus Tewas Ditabrak, Sopir Bus Harapan Jaya Ditetapkan Tersangka
Sopir Bus Harapan Jaya diamankan di Unit Gakkum Mako Satlantas Polres Kediri Kota.(istimewa)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Malik Alfian (59), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri yang merupakan sopir Bus Harapan Jaya, ditetapkan sebagai tersangka atas insiden kecelakaan yang menewaskan pedagang asongan, Alfin Setiawan (24), di Simpang Empat Baruna, Kota Kediri.

Penetapan tersangka ini dibenarkan Kasat Lantas AKP Afandy Dwi Takdir, Rabu (5/2/2025). ”Kami telah melakukan gelar perkara pada Senin (3/2/2025) malam.

Yang bersangkutan terbukti bersalah dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka pada pukul 01.00 WIB tadi,” katanya.

Read More

Baca Juga :Jadi Penyebab Rusaknya Jalan di Ponorogo, FLLAJ Ponorogo Bakal Razia Kendaraan ODOL

Dia menjelaskan, Malik dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, karena kelalaiannya dalam berkendara yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan bus sebagai barang bukti atas peristiwa kecelakaan lalu lintas.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *