BATU, SEJAHTERA.CO – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu akhirnya meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi dan praktik jual beli kios serta los di Pasar Induk Among Tani ke tahap penetapan tersangka.
Baca juga:Jumat Berkah, Polres Batu Sapa Ojol Bagikan Makanan dan Sembako
Mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani, Agus Suyadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka utama dalam skandal pengelolaan aset daerah tersebut. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif, tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan pada Kamis (3/9/2026) sore.
Pantauan di Kantor Kejari Kota Batu, Agus keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) dan kedua tangannya dalam kondisi terikat borgol. Dengan pengawalan ketat petugas kejaksaan dan kepolisian, tersangka langsung digiring masuk ke dalam kendaraan tahanan.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan mendalam yang dilakukan Tim Pidsus Kejari Kota Batu terkait indikasi penyimpangan tata kelola penempatan kios dan los di pasar modern milik Pemkot Batu tersebut.



















