Pada operasi yang berlangsung mulai 10 Februari 2025 hingga 23 Februari 2025 itu, menekankan pada 10 pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Pelanggaran tersebut meliputi berboncengan lebih dari satu orang. Berkendara melebihi batas kecepatan. Pengendara kendaraan bermotor di bawah umur. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI.
Baca Juga :Gerombolan Beratribut Membabi-buta Hajar Pemuda di Depan SPBU Perak, Polisi Buru Pemotor
Kemudian, pengendara mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan. Menggunakan ponsel saat berkendara. Pengemudi di bawah pengaruh alkohol, narkotika atau obat terlarang.
Melawan arus lalu lintas. Menerobos lampu merah dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.



















