Malang, SEJAHTERA.CO – Satresnarkoba Polres Malang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial YPF (26), warga Kecamatan Turen, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 44,6 gram yang diduga siap diedarkan.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Dampit. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka di sebuah rumah di Desa Rembun, Kecamatan Dampit.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat yang kami terima terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Dampit. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba melalui serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka,” ujar Bambang kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Tersangka YPF diamankan pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di rumah yang ditempatinya di Desa Rembun. Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan total berat 44,6 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain timbangan digital, plastik klip kosong, buku catatan, alat hisap sabu, pipet kaca, sedotan plastik, tas ransel, serta telepon genggam milik tersangka.
Bambang menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang menyimpan dan menguasai sabu untuk diedarkan kembali.



















