Baca Juga :Operasi Keselamatan Semeru 2025, Kru Angkutan Jalani Tes Urine di Terminal Pare
Lalu pada keesokan harinya di tanggal 27 November 2024, LM kembali menghubungi Ida untuk kembali memperpanjang sewa mobil sampai 4 Desember 2024. Barulah setelah itu LM tidak pernah lagi menghubungi Ida.
“Setelah terkahir kali berhubungan di tanggal 27 November 2024 itu, LM tidak pernah lagi membayar uang sewa kendaraan tersebut. Korban sempat melacak mobil miliknya itu lewat GPS dan ketahuan mobilnya berada di Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk,” paparnya.
Ida pun bingung mengetahui mobilnya berada di Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Ternyata mobil yang sempat disewa LM itu telah digadaikan oleh tersangka kepada orang lain tanpa seizin Ida.
“Mobilnya digadaikan oleh tersangka tanpa seizin Ida. Karena itu korban merugi sebanyak Rp 130 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Jombang,” imbuhnya.
Dari laporan itulah pihak kepolisian lalu bergerak dan mengidentifikasi pelaku dan pada akhirnya LM berhasil diamankan. Usai ditangkap, LM diminta untuk menunjukkan lokasi kendaraan milik Ida yang telah ia gadai.
“Mobil berada di daerah Kabupaten Nganjuk. Setelah ditunjukkan oleh LM mobil kami sita sebagai barang bukti. Tersangka ini mengakui perbuatannya karena alasan uang yang digunakan hasil menggadaikan mobil untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.
Baca Juga :Ratusan Pengendara Terjaring Operasi Gabungan di Kota Kediri, ini Pelanggarannya
Atas aksi jahatnya LM kini harus mendekam di jeruji besi dan dijerat pasal 378 KUHP Subs 372 KUHP dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.



















