JOMBANG, SEJAHTERA.CO – Persiapan penyelenggaraan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, telah mencapai lebih dari 85 persen. Panitia optimistis seluruh sarana pendukung dan administrasi persidangan dapat dirampungkan dalam tiga hingga empat hari menjelang pembukaan muktamar pada Kamis (27/8/2026).
Baca juga:KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Jombang, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Ketua Organizing Committee Muktamar ke-35 NU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menyampaikan hal tersebut saat meninjau langsung lokasi persiapan, Kamis (20/8/2026) sore.
Menurut Gus Ipul, waktu yang tersisa akan dimanfaatkan seluruh panitia, baik dari tingkat PBNU maupun Tambakberas, untuk menyelesaikan sejumlah pekerjaan yang masih tersisa.
“Secara keseluruhan persiapan sudah lebih dari 85 persen. Waktu yang tersisa akan dimanfaatkan sebaik mungkin oleh seluruh panitia, baik tingkat PBNU maupun tingkat Tambakberas, untuk melengkapi kekurangan-kekurangan yang ada,” ujar Gus Ipul.
Dari sisi teknis, fasilitas akomodasi telah disiapkan untuk menampung lebih dari 3.000 peserta resmi. Panitia juga menyiapkan kebutuhan konsumsi, termasuk dapur umum yang mendapat dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dapur umum tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi para utusan muktamar, tetapi juga untuk melayani pengembara dan partisipan yang datang selama pelaksanaan muktamar.
Tunggu Kepastian Kehadiran Presiden
Dalam persiapan pembukaan, PBNU telah mengirimkan surat permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membuka Muktamar ke-35 NU secara langsung pada (27/8/2026).
Gus Ipul berharap Presiden dapat hadir di tengah agenda kenegaraan yang cukup padat.
“PBNU telah berkirim surat kepada Bapak Presiden Prabowo untuk bisa membuka secara langsung Muktamar ke-35 pada 27 Agustus yang akan datang. Mudah-mudahan waktunya cocok dan Presiden berkenan hadir,” terangnya.
Penyelenggaraan muktamar kali ini juga dilakukan dengan pengerjaan arena dan sarana fisik secara intensif selama 24 jam. Pekerjaan tersebut dikebut dalam kurun waktu 50 hari sejak lokasi ditetapkan.



















