Usut Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo Rp3,6 Miliar, Kejari Periksa Bagian Hukum

Tersangka SN saat digelandang ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka SN saat digelandang ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.(foto: istimewa)

PONOROGO, SEJAHTERA.COKejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali mendalami dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo periode 2023–2026. Pendalaman ini dilakukan setelah penyidik menetapkan dua tersangka, yakni FS (Kabag Keuangan Setwan DPRD Ponorogo) dan SN (Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024).

Baca juga:Kekurangan Murid, SDN Setono Ponorogo Diregrouping, Enam Siswa Dipindahkan

Kali ini, penyidik memeriksa dua saksi dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ponorogo. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami proses pembentukan regulasi yang menjadi dasar penentuan besaran tunjangan perumahan wakil rakyat tersebut.

Read More

Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata, mengonfirmasi bahwa dua saksi yang diperiksa adalah Kepala Bagian Hukum Pemkab Ponorogo beserta seorang stafnya.

“Dua orang saksi dari Bagian Hukum sudah kami panggil, yaitu Kepala Bagian Hukum dan satu orang staf. Pemeriksaan berkaitan dengan proses pembentukan aturan yang menjadi dasar penentuan besaran tunjangan perumahan,” ujar Ugra.

Menurut Ugra, penyidik secara khusus menelusuri proses penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Ponorogo Nomor 111 Tahun 2022, termasuk kajian ilmiah/teknis yang digunakan sebagai pijakan dalam menetapkan besaran tunjangan.

“Yang kami dalami adalah proses pembentukan regulasinya, termasuk kajian yang digunakan sebagai dasar menentukan besaran tunjangan perumahan. Pemeriksaan terhadap saksi dari Bagian Hukum masih akan berlanjut,” tambahnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *