Baca Juga :Warga Kediri Tertabrak Kereta Api Dhoho di Perlintasan Tanpa Palang Pintu, Diduga ini Penyebabnya
“Iya memang benar menerima, isi dalam keputusan tersebut dinonjobkan atau distafkan,” kata Gulang, saat ditemui di kantornya.
Gulang menyatakan, sanksi hukuman disiplin ASN yang dijatuhkan kepadanya itu diberikan karena terlibat dalam memberikan dukungan kepada salah satu kepala daerah saat Pilkada serentak 2024 lalu. Oleh karena itu dirinya meminta kebijaksanaan serta keadilan dari bupati.
“Sebenarnya terkait sanggahan yang saya layangkan ini merupakan hak dan intinya meminta kebijakan beliau (bupati.red) agar beliau meninjau ulang dan meringankan hukuman disiplin kepada saya,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penjatuhan hukuman disiplin bagi seorang kepala dinas di Ponorogo itu merujuk PP No. 94/2021 tentang disiplin ASN.
Baca Juga :Stadion Brawijaya Bermasalah, Persik Kediri Bakal Pindah Home Base di Sisa Pertandingan Liga 1
Sebelum SK Bupati Ponorogo terkait penjatuhan hukuman disiplin itu turun, ASN dimaksud telah diberikan peringatan secara lisan, dilanjutkan serangkaian pemeriksaan oleh inspektorat, BKPSDM dan diketuai sekda.
Jika nantinya ada keputusan Bupati terkait penjatuhan hukuman disiplin, maka ASN dimaksud akan dibebas tugaskan sebagai kepala dinas. Yang bersangkutan terancam menjadi pelaksana (staf) maksimal selama 12 bulan.



















