Meski Sudah Ada Perda, Ratusan Sekolah di Ponorogo Belum Terapkan KTR, ini Penjelasan Dinkes

Meski Sudah Ada Perda, Ratusan Sekolah di Ponorogo Belum Terapkan KTR, ini Penjelasan Dinkes
Plt. Sekertaris Dinkes Ponorogo, Anik Purwanti. (istimewa)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR yang disahkan pada Juli 2024 lalu belum ditetapkan sepenuhnya, terutama bagi sekolah di Bumi Reyog.

Padahal Perda Nomor 4 Tahun 2024 itu di dalamnya mengatur wilayah bebas rokok salah satu di antaranya yakni lingkungan sekolah di wilayah Kabupaten Ponorogo.

Dari data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ponorogo, saat ini baru ada 86 persen lembaga sekolah di Bumi Reyog yang menerapkan Perda tentang KTR.

Read More

Baca Juga :Hari Terakhir Layangkan Surat Sanggahan, Pejabat Eselon II yang Dinonjobkan Bupati Ponorogo Terkuak, ini Isi Suratnya

“Sekolahnya ada 1.038 baik SD, SMP, SMA atau sederajat milik pemerintah, swasta, maupun di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), yang KTR baru 897,” ungkap Plt. Sekertaris Dinkes Kabupaten Ponorogo, Anik Purwanti, Selasa (4/3/2025).

Menurut Anik, dari pantauan di lapangan ratusan sekolah yang belum KTR itu karena sejumlah faktor. Salah satunya yakni disebabkan ada tamu yang merokok di area sekolah, meski sudah ada larangan yang tertulis di sejumlah papan.

“Ya mungkin ada tamu dari luar, terus merokok karena segan dibiarkan. Tapi kita terus dorong agar fasilitas pendidikan di Ponorogo bisa 100 persen menerapkan Perda tersebut,” tegasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *