Polres Malang Gerebek Produsen Obat Ilegal di Gedangan, Dua Pelaku Ditangkap

Polres Malang Gerebek Produsen Obat Ilegal di Gedangan, Dua Pelaku Ditangkap
Barang bukti ratusan renteng obat tanpa izin edar.(istimewa)

Harga jual obat ilegal tersebut bervariasi antara Rp22.000 hingga Rp24.000 per renceng. Namun, tidak ada izin edar atau keterangan kandungan obat yang jelas pada kemasannya.

Dalam bisnis ilegal ini, tersangka AS berperan sebagai produsen, mulai dari meracik, mencetak label, hingga memasarkan obat tanpa izin. Sedangkan SW bertindak sebagai pengedar yang menjual obat-obatan tersebut ke warung-warung kecil di pelosok daerah.

“Mereka sengaja menyasar warung-warung kecil yang tidak memiliki pengawasan ketat. Ini sangat berbahaya karena masyarakat bisa mengonsumsi obat yang tidak jelas komposisinya,” lanjutnya.

Read More

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk ratusan renteng obat siap edar, komputer dan printer yang digunakan untuk mencetak label, serta berbagai alat produksi lainnya.

Baca Juga :Jelang Pengamanan Lebaran, Senjata Api dan Amunisi Anggota Polres Nganjuk Diperiksa

Beberapa jenis obat yang disita meliputi obat asam urat, sakit gigi, anti alergi, serta obat pereda nyeri. Polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.499.000 dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk distribusi.

“Kami juga menemukan alat cetak, bahan baku, dan ribuan butir obat siap edar yang tidak memiliki izin dari BPOM. Ini menunjukkan bahwa peredaran obat ilegal ini sudah berlangsung cukup lama dan berpotensi membahayakan masyarakat,” tambah AKP Bambang.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Rutan Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga :Sebanyak 32 Puskesmas dan 12 Rumah Sakit di Tulungagung Tetap Beroperasi Selama Libur Lebaran

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli obat, pastikan hanya dari apotek resmi. Jika menemukan indikasi peredaran obat ilegal, segera laporkan ke kepolisian,” tutup AKP Bambang.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *