Malang, SEJAHTERA.CO – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengingatkan pelanggan untuk mematuhi aturan barang bawaan guna memastikan perjalanan yang aman dan nyaman.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan bahwa setiap penumpang diperbolehkan membawa barang hingga 20 kg atau volume 100 dm³ (dimensi maksimal 70x48x30 cm) tanpa biaya tambahan per penumpang. Barang bisa ditempatkan di rak bagasi kereta.
“Kami mengimbau pelanggan memastikan barang bawaannya sesuai ketentuan. Jika melebihi batas, penumpang dapat menggunakan layanan ekspedisi di stasiun untuk menjaga kenyamanan perjalanan,” ujar Luqman Arif, Kamis (27/3/2025).
Baca Juga :Wakil Bupati Nganjuk Safari Ramadan di Masjid Al-Mustaqim Desa Ngadirejo
Jika saat boarding di stasiun pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan, maka akan dikenai biaya tambahan.



















