Tarif yang berlaku adalah Rp10.000 per kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 per kg untuk kelas ekonomi.
Oleh karena itu, pelanggan diharapkan memperhatikan batas bagasi sebelum keberangkatan untuk menghindari biaya tambahan.
Selain itu, KAI melarang barang tertentu demi keamanan, seperti narkotika, bahan mudah terbakar, senjata tajam atau api tanpa izin, hewan peliharaan, serta barang berbau menyengat yang dapat mengganggu penumpang lain.
Baca Juga :Kasat Lantas Polres Jombang, Berbagai Fasilitas Disediakan di Pos Pelayanan Mudik Jombang
“Keselamatan dan kenyamanan adalah prioritas kami. Petugas akan melakukan pengecekan guna memastikan kepatuhan terhadap aturan ini. Kami mengajak pelanggan mematuhi aturan barang bawaan agar perjalanan lebih nyaman, aman, dan lancar,” tutup Luqman Arif.



















