“Melihat secara global saat ini ekonomi sedang krisis, jadi harapan kami tidak ada kenaikan nominal jika parkir berlangganan diberlakukan kembali di Tulungagung,” ungkapnya.
Baca Juga :Pembangunan Pabrik Rokok dengan Izin UMKM Diduga Melanggar Hukum, Pengamat Hukum Minta APH Bertindak
Adapun tenggat waktu penyelesaian perda baru terkait parkir berlangganan ini diperkirakan akan selesai pada bulan April 2025 saat ini. Hal itu dikarenakan adanya perintah langsung dari Kementerian Keuangan dan Kemendagri, sehingga pihaknya bisa diberi sanksi jika tidak segera terselesaikan.
Menurut Binti, jika dilihat secara detail, perubahan perda hanya pada pasal 8 dan pasal 16 saja, sehingga sangat memungkinkan jika penyelesaiannya bisa lebih cepat. Sedangkan untuk proyeksi serapan PADnya sendiri, diperkirakan PAD parkir yang didapat selama satu tahun di Tulungagung mencapai Rp 8 Miliar.
Baca Juga :Tanam Padi, Bupati Jombang Turun ke Sawah
“Kami upayakan agar penyelesaian perda parkir berlangganan ini secepatnya di bulan April 2025 ini, sehingga bisa segera diusulkan ke Provinsi dan pusat untuk disetujui,” pungkasnya.



















