Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Terbitnya moratorium tentang pendirian ritel modern yang mulai berlaku 18 Februari 2025 lalu, Dinas Perdagangan, Kopersi dan Usaha Mikro (Disperdagkum) Kabupaten Ponorogo bakal membuat regulasi pendirian yang baru.
Pasalnya, saat ini jumlah retail modern seperti pusat perbelanjaan dan toko swalayan dinilai telah lebih dari cukup. Selain itu, banyak yang tempat usahanya tidak jauh dari toko kelontong sehingga dinilai mematikan ekonomi mikro.
“Toko kecil terdampak sekali, karena sekarang menjamur toko swalayan ini, jadi kami batasi,” Ungkap Kabid Perdagangan Disperdagkum Ponorogo, Paras Paravirodhena.
Baca Juga :Tenggelam di Kedung Kalitimo Tulungagung, Pemuda Asal Blitar Ditemukan Terbujur Kaku
Menurutnya moratorium nomor 15 tahun 2025 sudah sesuai dengan kondisi saat ini. Terlebih hal tersebut mencegah bertambahnya lokasi-lokasi baru di Ponorogo. Sembari menunggu peraturan baru yang rencananya akan menggunakan sistem zonasi.
“Nanti kami batasi, toko minimarket ini bisa dibangun seberapa dekat dengan toko dan pasar-pasar tradisional, menyesuaikan dengan aturan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang baru,” ujarnya.



















