Lebih lanjut, sebenarnya secara regulasi terkait pemilihan lokasi telah dijabarkan dalam Perbup 94/2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan Di Kabupaten Ponorogo.
“Mungkin memang dalam perbup sebelumnya ada beberapa yang belum sesuai sehingga nanti akan dibuat lagi,” tegasnya.
Baca Juga :Lanjutan Pembangunan Taman Plaza Museum PETA Terkendala Efisiensi
Disinggung lamanya pemberlakukan moratorium, Paras sepakat jika perbup tersebut berlaku hingga dikeluarkannya aturan baru kelak. Pun, menanti kebijakan bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Disperdagkum urung bisa pastikan hingga kapan moratorium itu berlaku.
“Swalayan itu intinya toko yang pembeli bisa ambil sendiri, melayani diri sendiri, kalau kelontong yang diambilkan penjual tetap boleh bertambah,” pungkas Paras.



















