Baca Juga :Rencanakan Ujicoba, Budiardjo Thalib Pelatih Inter Kediri Fokus Persiapan Taktikal
Lebih lanjut, secara aturan bangunan makam tersebut menyalahi aturan. Karena ada lembaga makam yang mengatur makam melarang membangun makam secara permanen dengan dicor dan bangunannya besar.
“Terakhir ditemukan dalam pembangunan, menggeser makam-makam yang lain. Ada 4 atau 6 makam itu. Bahkan ada ahli waris yang baru tahu bahwa makam ibu bapaknya dipindah, digeser,” imbuh Tyo.
Pembongkaran ini dilakukan berdasarkan keputusan masyarakat secara bersama sama termasuk disaksikan oleh anggota TNI serta Polri. Pun, sebelum pembongkaran, sudah dilakukan rapat sebanyak tiga kali.
“Jadi selama ini masyarakat merasa resah cuma langkahnya bagaimana kan belum jelas,” pungkasnya.



















