Jaksa Tolak Penangguhan Penahanan, Kabid SDA PUPR Kabupaten Blitar Tersangka Korupsi Tetap Ditahan

Jaksa Tolak Penangguhan Penahanan, Kabid SDA PUPR Kabupaten Blitar Tersangka Korupsi Tetap Ditahan
Kabid SDA Hari Budiono ketika hendak digiring ke mobil tahanan. (aziz/sejahtera.co)

Blitar, SEJAHTERA.CO – Hari Budiono alias HB, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Dam Kalibentak Rp4,9 miliar sempat mengajukan paya penangguhan penahanan. Hanya saja, keinginan penangguhan ditolak mentah-mentah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar.

Hal itu diakui Plt Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso. Dia mengatakan, pasca-menjalani pemeriksaan secara maraton, jaksa penyidik langsung menahan HB yang juga kepala Bidang Sumberdaya Air (SDA), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar.

“Sempat mengajukan penangguhan penahanan. Hanya saja kami tetap menahan dengan berbagai pertimbangan. Jaksa punya pertimbangan lain soal penahanan,” katanya, Minggu (27/4/2025).

Read More

Dia mengatakan salah satu pertimbangan penolakan penangguhan penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri. Selain itu juga khawatir menghilangkan barang bukti.

Padahal, HB sendiri barang bukti yang disita dalam jumlah banyak. Selain dokumen, juga 28 motor berbagai merek. Baik motor keluaran anyar ataupun jadul. Jaksa sendiri menilai HB sempat tak kooperatif.

Tiga kali dipanggil tak juga datang ke kejaksaan. Bahkan, jaksa sempat mendatangi rumahnya. “Intinya jaksa punya pertimbangan lain soal penahanan,” katanya.

Diakuinya lagi, dalam pemeriksaan terakhir sebelum dijebloskan ke tahanan di Lapas Blitar, HB juga sempat menitipkan uang Rp100 juta. Uang itu sebagai jaminan pengganti kerugian negara.

Meski begitu, proses hukum tetap berjalan. Keputusan untuk menitipkan uang pengganti kerugian negara itu, nantinya bakal menjadi pertimbangan di proses hukum selanjutnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *