Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo telah menetapkan Syamhudi Arifin sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK 2 PGRI Ponorogo, pada Senin (28/4/2025) sore.
Baca Juga :Razia Disiplin, Dua ASN Lamongan di Warung dan Toko Saat Jam Kerja
Kasie Intel, Kejari Ponorogo Agung Riyadi mengungkapkan bahwa dalam kasus korupsi yang diungkap pada November 2024 lalu tersebut kerugian negara mencapai Rp 25 miliar. Hal tersebut sesuai dengan hasil audit yang dilakukan oleh tim ahli.
“Hasilnya sudah kami ketahui jika kerugian negara hasil penyelewengan dana BOS mencapai Rp 25 miliar,” ungkap Agung Riyadi, kepada wartawan.
Agung menambahkan puluhan miliar tersebut didapat selama kurun waktu 5 tahun mulai 2019 hingga 2024. Namun pihaknya enggan menjelaskan modus yang digunakan tersangka dalam menyelewengkan dana BOS.
Baca Juga :Polisi: Kami Duga Ledakan Akibat Gas LPG yang Bocor
“Kalau modusnya belum berani kita sampaikan, karena sudah masuk materi penyidikan,” tegasnya.



















