Baca Juga :Keluarga Korban Pengeroyokan, Kecewa Putusan Majelis Hakim Nganjuk
“Knalpot brong yang jelas kita tindak tegas dan disita. Itu pun kalau ambil kendaraan setelah sidang wajib mengganti sesuai standar baru sebelum dibawa pulang,” bebernya.
Dari 205 penindakan pelanggaran, lanjut dia, mayoritas pelanggaran administrasi kendaraan mulai dari STNK hingga SIM. Afandy mencatat, dalam waktu akhir bulan April hingga awal Mei 2025 ini terjadi peningkatan pelanggar lalu lintas. Dia berharap kepada masyarakat supaya meningkatkan kesadaran pentingnya melengkapi surat-surat kendaraannya.
“Kami harap kepada masyarakat agar meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran,” ungkap Kasat Lantas Polres Kediri Kota.



















