Dia menjelaskan, alasan atau pertimbangan menerbitkan SE soal penggunaan kantong plastik itu karena volume sampah di Kabupaten Blitar dari plastik terus meningkat.
Baca Juga :Lepas JCH Kloter 86 Sebanyak 35 Orang
Sementara daya tampung tempat pembuangan sampah terus berkurang. Sementara di Kabupaten Blitar saat ini baru ada tiga TPA. Di antaranya ada tiga TPA meliputi dua TPA besar di Tegalsari Wlingi dan Kendalrejo, Srengat.
Selain itu ada satu TPA kecil di Pagerwojo Kesamben. Dalam sehari, tiga TPA itu menerima sampah berbagai bentuk minimal sampai 200 ton.
“Kalau tidak ada inovasi, TPA bisa overload. Untuk Srengat dan Wlingi saja sudah hampir overload,” jelasnya.
Dia menambahkan lagi, untuk permasalahan sampah sebenarnya Pemkab Blitar sudah gencar sosialisasasi. Selain memaksimalkan penggunaan TPA, juga gencar membentuk bank-bank sampah.
Baca Juga :Bupati Jombang Lantik 15 Pejabat Fungsional, ASN Diingatkan, Jabatan Adalah Pengabdian
Bank ini nantinya bakal menyaring sampah yang bisa digunakan dan tak bisa digunakan. Untuk sampah botol plastic misalnya, bisa dikumpulkan sendiri di RT atau kelurahan. Dengan begitu, kiriman sampah bisa berkurang ke TPA.



















