‎Kasus Dugaan Korupsi Dam Kalibentak, Gus Ison Kakak Kandung Mantan Bupati Blitar Rini Syarifah Menyusul ke Sel Tahanan

Gus ison tersangka
Muhammad Muchlison usai menjalani pemeriksaan dan mengenakan rompi tahanan  menuju mobil tahanan. (aziz)

‎Gus Ison sendiri menjalani pemeriksaan secara marathon pada Senin siang (2/6/2025). ‎Pria berkulit sawo matang itu diperiksa penyidik  sejak pukul 13.00 WIB.

‎Saking lamanya pemeriksaan, sejumlah awak media pun harus kelesotan. Pemeriksaan berlangsung hingga Senin malam sekitar pukul  20.30 WIB.

BACA JUGA : Polres Nganjuk Geruduk Lokasi, Arena Sabung Ayam Kosong Melompong, Diduga Informasi Sudah Bocor

Read More

‎Akhirnya, Gus Ison keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi warna  merah muda menuju mobil tahanan dan dititipkan di Lapas.

‎Tak ada sepatah katapun keluar dari Gus Ison. Dengan tangan terborgol, bergegas menuju  mobil tahanan dikawal ketika jaksa dan Polisi Militer atau PM.

‎Sebelumnya,  pada kasus dugaan  korupsi dam Kalibentak pada Dinas PUPR Kabupaten Blitar tahun 2023, kejari Kabupaten Blitar telah mengantongi audit kerugian negara dari Inspektorat Provinsi Jatim sebesar Rp 5,1 miliar dan menetapkan 4 orang tersangka.

Nilai kerugian itu lebih besar dari anggaran proyek. Kalau nilainya melebihi nilai kontrak, artinya proyek masuk kategori total lost. Artinya, Tidak ada hasil atau manfaat yang diterima negara dari proyek itu.

‎Keempat tersangka terdiri dari 2 pelaksana proyek, serta 2 orang dari Dinas PUPR Kabupaten Blitar. Selain itu, tim penyidik telah memeriksa 35   saksi.

BACA JUGA : Covid-19 Kembali Menggejala di Singapura, Dinkes Minta Warga Blitar Terapkan Hidup Bersih

‎Beberapa saksi seperti mantan Bupati Blitar periode 2021-2024, Rini Syarifah dan 3 orang anggota TP2ID yang dibentuk Rini saat menjabat Bupati. ‎Empat tersangka itu adalah MID yang menjabat sebagai admin CV Cipta Graha Pratama.

‎Ada pula Heri Susanto alias HS sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar, Hari Budiono (HB) Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar.

‎Sebelumnya,  jaksa juga telah  menetapkan 1 tersangka yakni dari pihak kontraktor. ‎Yakni  berinisial  MB alias M. Bahweni selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama, penggarap proyek.