PONOROGO, SEJAHTERA – Pihak Bank Rakyat Indonesia Cabang Ponorogo akhirnya angkat suara terkait kasus kredit fiktif diduga melibatkan mantan matri BRI Unit Pasar Pon berinisial SPP.
SPP diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kasus kredit fiktif hingga menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Pimpinan Cabang BRI Ponorogo, Agus Adi Hermanto menyebut telah mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran prosedur oleh oknum pekerja yang diduga terlibat kasus kredit fiktif.
BACA JUGA : Pegawai Dispendukcapil Geruduk Rumah Dinas Bupati Ponorogo, Ada Apa ?
“BRI telah mengambil langkah tegas terhadap oknum pekerja yang terlibat, termasuk pemberian sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Agus Adi Hermanto.
Ia menegaskan warga yang digunakan identitasnya dalam kasus ini tidak akan mengalami kerugian secara finansial.
“Bank memastikan tidak ada nasabah yang dirugikan dari kasus yang dilakukan saudara SPP,” ujarnya.



















