Secara tegas dirinya menyebut BRI terus berkomitmen menerapkan prinsip Zero Tolerance terhadap tindakan fraud dalam setiap kegiatan operasional, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG).
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, pihak kami sudah menyerahkan sepenuhnya kepada kejaksaan,” pungkas Agus.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo resmi melakukan penahanan terhadap tersangka SPP dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kredit fiktif di Bank BRI Cabang Ponorogo Unit Pasar Pon.
BACA JUGA : Kasus Kredit Fiktif BRI, Kejari Ponorogo Panggil 15 Orang Saksi
Penahanan tersangka tersebut setelah tim penyidik Kejari Ponorogo melengkapi dua alat bukti dalam kasus yang merugikan negara hingga ratusan juta. Tersangka resmi ditahan selama 20 hari kedepan sambil melengkapi berkas persidangan.
“Hari ini SPP kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif,” ungkap Kasie Intelijen, Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Selasa (3/6/2025).



















