Baca Juga :Surprise Manis Egy Maulana untuk Adiba Khanza, Mobil Baru di Hari Ulang Tahun
“Tersangka IR berhasil kami ringkus
pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di dalam rumahnya. Dari tangan IR, kami mengamankan barang bukti satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,68 gram,” ungkap Ipda Hamzaid, Rabu (11/6/2025).
Dari tersangka IR, kemudian petugas melakukan pengembangan, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka KH.
Tak berselang lama, KH juga berhasil ditangkap pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di dalam rumahnya di Desa Sedayulawas Kecamatan Brondong Kabupeten Lamongan.
“Dalam penangkapan KH, kami menemukan barang bukti sebanyak tujuh paket sabu siap edar yang disimpan di dalam bekas botol permen dengan berat kotor sekitar 4,84 gram,” bebernya.
Baca Juga :Apel Pagi di Mapolsek Pesantren, Tekankan Disiplin dan Tugas Sesuai Tupoksi
Selanjutnya kedua pelaku dengan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Lamongan
untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Mereka kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.



















