“Akhirnya mengenai tangan kiri korban dan melarikan diri dengan tujuan untuk pulang ke rumahnya,” jelasnya.
Usai kejadian tersebut, korban yang berusia 16 tahun itu menghubungi keluarganya sekaligus dibawa menuju ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Selanjutnya, orang tua korban melaporkan aksi kekerasan yang terjadi di Desa Tambibendo itu ke Polres Kediri kota.
“Si korban mengalami luka-luka atas kejadian yang dialaminya,” tambahnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota melakukan serangkaian penyelidikan.
Hingga akhirnya, ketiga pelaku tersebut berhasil diamankan beserta barang bukti jaket dengan lambang perguruan pencak silat, kaos warna merah, celana , celurit dan dobel stik.
AKP Cipto menambahkan, dari hasil penyidikan dan keterangan terhadap tersangka didapati jika pelaku memiliki melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal 170 tentang pengeroyokan.
“Tersangka disangkakan pasal 80 ayat 2 undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kediri Kota.



















