Bawa Sajam, Remaja Jombang Diduga Gangster Diamankan

Tiga Residivis Pembobol Toko Wilayah Batu dan Malang Ditangkap saat Kabur ke Jurang
Ilustrasi

“Tim kami datang ke lokasi dan membawa keempatnya ke Mapolres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Margono, Senin (16/6).

Dari hasil pendalaman, diketahui seluruh pelaku masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur. Mereka berasal dari tiga kecamatan berbeda, yakni Megaluh, Diwek, dan Mojowarno.

“Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam tanpa izin. Satu lainnya dikenai wajib lapor,” tambahnya.

Read More

Ketiga remaja tersebut dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam secara ilegal. “Saat ini, ketiganya telah ditahan di Mapolres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *