“Tim kami datang ke lokasi dan membawa keempatnya ke Mapolres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Margono, Senin (16/6).
Dari hasil pendalaman, diketahui seluruh pelaku masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur. Mereka berasal dari tiga kecamatan berbeda, yakni Megaluh, Diwek, dan Mojowarno.
“Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam tanpa izin. Satu lainnya dikenai wajib lapor,” tambahnya.
Ketiga remaja tersebut dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam secara ilegal. “Saat ini, ketiganya telah ditahan di Mapolres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.



















