Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Seorang guru SMP berstatus pegawai negeri sipil (PNS) berinisial A (29), warga Perumahan Candirejo, Desa Gejagan, Kecamatan Loceret, harus menghadapi tuduhan serius dari tetangganya sendiri. A dituduh melakukan praktik “open booking out (BO)” setelah seorang pria diketahui berada di rumahnya pada malam hari. Padahal pria tersebut adalah suami sirinya, D (32), warga Rembang, Jawa Tengah.
Baca Juga :Motor Matic Ditemukan Terbakar di Jalan Raya Ploso Jombang, Polisi Duga Pembakaran Disengaja
Pernikahan siri A dan D berlangsung di Kediri pada malam takbiran Idulfitri 2025, disaksikan oleh keluarga besar. Menurut A, pernikahan itu merupakan permintaan pihak keluarga sebagai syarat sebelum pernikahan resmi mereka.
Namun tuduhan tak pantas tetap muncul. Insiden ini memicu kerumunan warga dan memancing kehadiran aparat desa. Peristiwa bermula pada Kamis malam, 3 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, saat D dan ibunya datang ke rumah A. D memilih tidur di mobil, sementara ibunya menginap di dalam rumah bersama A.
Tiba-tiba, tetangga A yang berinisial I datang dan menuduh A melakukan praktik open BO. “Saya dipaksa mengaku open BO, padahal suami saya sendiri yang datang,” ujar A, Rabu (9/7/2025).
Ia juga mengaku sebelumnya pernah menerima pesan WhatsApp anonim yang menuduhnya hal serupa. Belakangan, nomor tersebut diketahui milik I.
Baca Juga :Wali Kota Kediri Tinjau Rumah Warga Jamsaren yang Terbakar, Janjikan Bantuan Pemulihan
Tak terima, A memanggil suaminya. D kemudian menghadapi I dan mengajak menyelesaikan secara hukum. I pamit untuk meminta izin orang tuanya namun tidak kembali.



















