Lamongan, SEJAHTERA.CO – Setelah tiga tahun berstatus buron, Andri Gendro Wardono, terpidana kasus penyalahgunaan narkotika, akhirnya berhasil diamankan oleh tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca Juga :Terseret Ombak Pantai Watulepek Malang, Satu Remaja Tewas, Satu Selamat, Satu Masih Dicari
Penangkapan pria kelahiran Kediri, 2 Juli 1973 itu dilakukan di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan. Ia kemudian langsung diserahkan ke Jaksa Eksekutor untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lamongan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamongan, Mhd Fadly Arby, mengatakan bahwa Andri Gendro masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak keluarnya putusan Mahkamah Agung RI nomor 1702K/Pid.Sus/2021 tertanggal 9 Juni 2021, yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya.
“Yang bersangkutan terbukti bersalah atas penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri, dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara,” terang Fadly.



















