Eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan nomor PRINT-646/M.535/Enz3/VII/2025 tertanggal 9 Juli 2025.
“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif. Penangkapan ini merupakan hasil sinergi antara Tim Intelijen, Tim Pidana Umum Kejari Lamongan, dan Satreskrim Polres Lamongan,” imbuhnya.
Fadly menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para DPO lainnya.
“Kami tegaskan, tidak ada ruang aman bagi para buronan. Kami imbau DPO lainnya agar segera menyerahkan diri,” tegas Fadly.



















