“Korban dipukuli dengan batu bata ringan, kursi kayu rusak, dan diseret menggunakan tali menuju tepi telaga,” kata Ipda Wahyudi.
Warga menemukan korban dalam kondisi tidak bergerak, penuh luka, dan mengira ia telah tewas. Beruntung, korban yang merupakan warga Desa Kuluran, Kecamatan Kalitengah, segera dilarikan ke RSUD dr. Soegiri Lamongan dan berhasil diselamatkan.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, Pakaian korban, Batu bata dengan bercak darah, Kursi kayu rusak, Besi hollow, Tali pelepah pohon, Gunting kecil, Hasil visum dari rumah sakit.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) dan (3) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 53 ayat (1) KUHP dam Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimalnya hingga 15 tahun penjara,” tegas Wahyudi.



















