Imigrasi Kediri Amankan 3 WNA dalam Operasi Wira Waspada, Termasuk Perempuan Jepang di Kampung Inggris

Menurut Antonius, dua WNA asal Pakistan dan Yaman melanggar izin tinggal karena sudah melewati batas waktu yang diizinkan. Sedangkan WNA asal Jepang diduga menyalahgunakan visa untuk kegiatan belajar di Kampung Inggris, Pare.

“WNA asal Jepang mengaku mengikuti pembelajaran khusus di Kampung Inggris, namun menggunakan visa yang tidak sesuai. Ini melanggar ketentuan Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelasnya.

Adapun WNA asal Pakistan diketahui memiliki izin tinggal 30 hari, namun telah tinggal selama 60 hari, atau melewati batas waktu izin selama 6 hari. Sementara WNA asal Yaman tidak memperpanjang izin tinggalnya yang telah habis pada Juni 2025.

Read More

Antonius menegaskan bahwa terhadap WNA asal Jepang akan dilakukan tindakan deportasi. “Ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam menegakkan aturan dan menindak pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja kami,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *