KEDIRI, SEJAHTERA.CO – Petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Kediri berkolaborasi dengan Subdenpom V/2-2 Kediri, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menggelar operasi penindakan rokok ilegal selama dua hari berturut-turut pada Selasa (15/9/2026) dan Rabu (16/9/2026).
Dari razia maraton di sejumlah toko kelontong di berbagai kecamatan tersebut, tim gabungan berhasil menyita sedikitnya 1.883 pak atau setara dengan 32.260 batang rokok tanpa pita cukai (polos).
Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Khaleb Untung Satrio Wicaksono, mengungkapkan bahwa perkiraan nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp47.906.100 dengan potensi kerugian negara akibat penggelapan cukai sebesar Rp31.215.259.
“Operasi hari pertama difokuskan di wilayah Kecamatan Grogol dan Kandangan. Petugas menyita 35 pak dari toko milik POW di Grogol, 20 pak dari toko MSA di Grogol, serta 152 pak dari toko sembako milik IFM di Kandangan,” terang Khaleb, Rabu (16/9/2026).



















