Selain itu, ditemukan juga satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami bawa ke Mapolres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Bambang.
Bambang menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung melakukan penggerebekan.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Baca Juga :DPRD Kota Madiun Akan Naikkan Usulan PAW Fraksi PDI Perjuangan Ke Gubernur Jatim
“Kasus ini masih kami dalami. Kami akan periksa saksi-saksi dan berkoordinasi dengan jaksa untuk proses hukum selanjutnya. Tidak menutup kemungkinan pelaku terhubung dengan jaringan yang lebih luas,” ujar Bambang.
AKP Bambang juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor ke Call Center 110 atau kantor polisi terdekat jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
“Peran aktif warga sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkotika di Kabupaten Malang,” pungkas Bambang.



















