Madiun, SEJAHTERA.CO – Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota Fraksi PDI Perjuangan Usman Ependi, hingga saat ini terus berjalan.
Setelah menerima surat hasil verifikasi KPU Kota Madiun, DPRD Kota Madiun segera mengusulkan proses PAW tersebut ke Gubernur Jawa Timur.
Namun, proses ini akan dilakukan setelah berkas-berkas persyaratan yang harus dilampirkan sudah terpenuhi.
Sekretaris DPRD Kota Madiun, Misdi mengatakan ada beberapa persyaratan yamg harus dipenuhi.
Baca Juga :Jelang HUT RI, Produsen Bendera di Jombang Panen Pesanan
“Setidaknya ada 14 berkas persyaratan calon pengganti yang harus disertakan untuk usulan ke gubernur. Hari Senin (21/7/2025) sudah kami terima dari DPC PDI Perjuangan,” ujarnya, Selasa (22/7/2025).
Ia menambahkan, setelah berkas persyaratan lengkap, pengajuan PAW dikirim ke Gubernur Jawa Timur melalui Wali Kota Madiun. Untuk batasnya, pengiriman surat pengajuan tersebut kisaran tiga hari.



















