Kejari Ponorogo Tetapkan DSKW alias Lette sebagai DPO Kasus Kredit Fiktif BRI

Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi saat menunjukkan DPO tersangka DSKW alias Lette.(sejahtera.co)

Selanjutnya, Kejari Ponorogo akan meminta bantuan Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menangkap Lette, yang diduga bersembunyi di luar wilayah Ponorogo.

“Kami akan bersurat ke Kejagung melalui Kejati Jatim untuk meminta bantuan penangkapan tersangka,” imbuhnya.

Meski telah menetapkan tiga tersangka, Kejari Ponorogo menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan. Sejumlah saksi dari internal BRI hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo juga telah diperiksa.

Read More

Tak hanya itu, Agung juga mengimbau masyarakat agar memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka Lette. Ia mengingatkan bahwa siapapun yang menyembunyikan DPO ini bisa dijerat pidana.

“Jika ada masyarakat yang membantu menyembunyikan Lette, bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 21 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *