Kades dan Ketua BPD Sidokelar Ditahan Kejari Lamongan karena Diduga Korupsi Dana Kompensasi Jalan

Kades dan Ketua BPD Sidokelar Ditahan Kejari Lamongan karena Diduga Korupsi Dana Kompensasi Jalan
Kepala Desa Sidokelar MSB dan Ketua BPD Sidokelar S digiring di masukan ke mobil Tipikor Kejari Lamongan dibawa ke Lapas Lamongan.(suprapto)

Lamongan, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menahan dua pejabat desa dari Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, yaitu Kepala Desa berinisial MSB dan Ketua BPD berinisial S, pada Selasa (22/7/2025).

Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi dana kompensasi jalan senilai Rp382 juta lebih.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi menyampaikan, penahanan dilakukan setelah tim penyidik memeriksa keduanya dan menemukan tiga alat bukti yang cukup.

Read More

Berdasarkan pemeriksaan, dana kompensasi jalan di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, diduga tidak masuk ke dalam Pendapatan Asli Desa (PAD), melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :Beras Medium Sri Putih Dijual Seharga Premium, Satgas Pangan dan Jaksa Selidiki

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik, hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan hingga 10 Agustus 2025. Penahanan ini telah sesuai dengan ketentuan hukum, yakni Pasal 2 UU Tipikor,” terang Anton.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *