Lamongan, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menahan dua pejabat desa dari Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, yaitu Kepala Desa berinisial MSB dan Ketua BPD berinisial S, pada Selasa (22/7/2025).
Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi dana kompensasi jalan senilai Rp382 juta lebih.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi menyampaikan, penahanan dilakukan setelah tim penyidik memeriksa keduanya dan menemukan tiga alat bukti yang cukup.
Berdasarkan pemeriksaan, dana kompensasi jalan di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, diduga tidak masuk ke dalam Pendapatan Asli Desa (PAD), melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga :Beras Medium Sri Putih Dijual Seharga Premium, Satgas Pangan dan Jaksa Selidiki
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik, hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan hingga 10 Agustus 2025. Penahanan ini telah sesuai dengan ketentuan hukum, yakni Pasal 2 UU Tipikor,” terang Anton.


















