Kediri, SEJAHTERA.CO – Perayaan Hari Kemerdekaan ke-80 RI di Kota Kediri dipastikan tetap semarak. Polres Kediri Kota menyatakan kegiatan karnaval dan penggunaan sound system diperbolehkan dalam rangka 17 Agustus, namun tetap ada pembatasan agar tidak mengganggu lingkungan.
Hal itu disampaikan Kabag OPS Polres Kediri Kota, Kompol Iwan Setyo Budhi, saat memimpin rapat koordinasi (rakor) bersama PJU Polres Kediri Kota, Kesbangpol, dinas terkait, serta camat dan lurah se-Kota Kediri, Rabu (20/7/2025).
“Kegiatan pawai 17-an boleh menggunakan sound system, tapi tidak berlebihan. Kapasitasnya harus disesuaikan dengan aturan dan batasan yang berlaku,” tegas Kompol Iwan.
Baca Juga :Kasus Keracunan Miras di Kediri Bertambah, Satu Warga Dirawat dengan Gejala Serupa
Ia menekankan bahwa penggunaan sound system berdaya tinggi atau yang dikenal sebagai sound horeg belakangan menimbulkan perhatian masyarakat karena dampaknya terhadap ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Menurutnya, ada batasan kebisingan yang harus dipatuhi berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996. Di area permukiman, batas kebisingan maksimal adalah 55 desibel. Untuk area perdagangan dan jasa 70 desibel di siang hari dan 60 desibel di malam hari, sedangkan area industri 70 desibel.



















