Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pemilik gudang terkait aksi pencurian tersebut. Dari hasil penyelidikan termasuk video CCTV dan keterangan saksi pelaku berhasil ditangkap dirumah kontraknya.
“Kedua pelaku ini beraksi secara hunting, dengan berpura-pura sebagai tukang rosok. Melihat ada kesempatan langsung beraksi,” terangnya.
Baca Juga :Semester I 2025, APBN Kediri Raya Cetak Kinerja Positif, ini Angka Lengkapnya!
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kita tegaskan bahwa siapa pun yang mencoba melakukan tindakan kriminal di Ponorogo akan kami tindak tegas,” pungkas Kapolres Ponorogo.



















