“Tersangka sebelumnya memesan kopi di warung depan GOR Ken Arok. Begitu pemilik warung kembali ke depan, ia mendapati pembelinya sudah menghilang bersama sepeda motor yang diparkir,” jelas Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oscar Syamsudin, saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Sabtu (9/8).
Korban yang panik langsung bertanya kepada warga sekitar dan mencari keberadaan pelaku. Tak lama, petugas patroli bersama warga berhasil mencegat tersangka di Jalan Manisa, Kecamatan Kedungkandang.
“Saat diteriaki warga, tersangka langsung diamankan petugas,” tambah Oscar.
Dari hasil pemeriksaan, Andhika ternyata dibantu oleh seseorang terduga pelaiu lain yang kini berstatus buron dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA : Warga Serbu Bazar Murah di Malang yang Dihadiri Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo
Atas perbuatannya, pemuda yang masih berstatus mahasiswa ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kini, Andhika harus meringkuk di sel tahanan Mapolresta Malang Kota sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.



















