Batu, SEJAHTERA.CO – Kasus dugaan pencabulan yang terjadi di wilayah Kecamatan Batu kembali menjadi sorotan.
Meski pihak pelaku telah berupaya menempuh jalan mediasi dengan keluarga korban, aparat penegak hukum menegaskan bahwa perkara ini tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang menegaskan bahwa tindak pidana kesusilaan, termasuk pencabulan, bukan kategori yang dapat dihentikan melalui RJ.
Baca Juga :Percekcokan Soal Bakar Sampah di Blitar, Perangkat Desa Dibacok Tetangga hingga Terluka
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Batu IptunJoko Suprianto menjelaskan, setiap upaya damai atau kesepakatan antara pelaku dan keluarga korban tidak menghapus proses hukum.
“Perkara ini merupakan delik umum yang berdampak pada kepentingan publik. Jadi, walaupun ada mediasi, proses penyelidikan dan penyidikan tetap berjalan,” tegasnya, Jumat (15/8/2025).
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menghalangi proses hukum dengan memberikan tekanan atau menawarkan uang damai kepada keluarga korban.



















