“Menghalangi penyidikan justru bisa masuk dalam kategori pidana lain. Kasus seperti ini harus ditangani sesuai prosedur demi perlindungan korban, terutama karena berkaitan dengan kekerasan seksual,” imbuhnya.
Baca Juga :Yusa Cahyo Utomo Divonis Mati atas Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri
Sementara itu, dikatakan jika menilai praktik mediasi dalam perkara pencabulan justru berpotensi mencederai rasa keadilan.
“Restorative Justice tidak berlaku untuk kejahatan terhadap kesusilaan. UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dan KUHP menegaskan proses hukum harus tetap berjalan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap bentuk kekerasan seksual adalah extraordinary crime yang tidak bisa diselesaikan secara damai.
Proses hukum wajib ditegakkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memastikan perlindungan terhadap korban.



















