Batu, SEJAHTERA.CO – Kewajiban pembayaran royalti untuk penggunaan musik di ruang publik kembali menjadi sorotan di Kota Wisata Batu.
Aturan ini merupakan bentuk perlindungan hak cipta bagi musisi dan pencipta lagu yang karyanya digunakan di tempat usaha, seperti hotel dan restoran.
Kota Batu sebagai destinasi wisata populer dengan tingkat kunjungan tinggi, terutama saat musim liburan dan akhir pekan, menjadi salah satu wilayah yang paling terdampak kebijakan ini.
Baca Juga :Pengukuhan Paskibra Kediri 2025 Penuh Haru, Orang Tua Bangga Lihat Perubahan Anak
Untuk kategori hotel, tarif royalti dinilai masih wajar. Biaya yang dikenakan bervariasi, mulai dari Rp1 juta per tahun untuk hotel nonbintang, Rp2 juta untuk hotel dengan 1–50 kamar, Rp4 juta untuk 60–100 kamar, dan Rp 6 juta untuk 100–150 kamar. Dengan biaya tersebut, pihak hotel bebas memutar musik kapan pun di seluruh area hotel.
“Kalau untuk hotel, harga itu masuk akal. Mereka bayar dan bisa memutar musik di seluruh area,” ujar Ketua PHRI Kota Batu, Sujud Hariadi, Jumat (15/8/2025).
Namun, keluhan muncul dari pelaku usaha restoran. Mereka menilai musik hanya berfungsi sebagai pengiring, bukan daya tarik utama. Perhitungan royalti yang dilakukan per kursi, ditambah pajak, membuat beban biaya semakin berat.



















