Polisi Tangkap Pencuri Motor Honda Vario di Rumah Kos Kediri, Pelaku Gunakan Ojek Online

Kapolsek Kediri Kota saat menginterogasi pelaku pencurian sepeda motor.(rizky/sejahtera.co)

“Saat kembali sore hari, sepeda motor sudah tidak ada di lokasi. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 14 juta dan melapor ke Polsek Kediri Kota,” jelas Ridwan dalam konferensi pers, Rabu (20/8/2025).

Baca Juga :Tiga Orang Tewas dalam Kecelakaan di Tol Jomo

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan petunjuk keberadaan pelaku. MRA mengaku melihat motor terparkir tanpa kunci setang usai dirinya diusir dari kos yang tak jauh dari lokasi. Ia kemudian mendorong motor itu keluar, lalu menyewa ojek online. Dengan cara nekat, motor korban didorong menggunakan kaki pelaku sambil diboncengi ojek online. Motor selanjutnya dibawa ke tukang kunci hingga bisa dinyalakan.

Read More

Polisi mengamankan barang bukti berupa motor Honda Vario, helm, jaket, ponsel, tas, serta kunci duplikat. Atas perbuatannya, MRA dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *