Lamongan, SEJAHTERA.CO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan, Fredy Wahyudi, dilaporkan ke Polres Lamongan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang pembelian lahan senilai Rp300 juta.
Baca Juga :Ketua DPRD Lamongan Fredy Wahyudi Dilaporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp300 Juta
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LPM/375/VIII/SATRESKRIM/2025/SPKT/Polres Lamongan. Berdasarkan keterangan pelapor kepada pihak kepolisian, kasus ini berawal dari uang pembelian lahan milik seorang petani senilai Rp300 juta yang diduga sudah diterima Fredy pada 25 September 2024.
Namun hingga hampir setahun berlalu, pihak pelapor tidak juga menerima kepastian terkait lahan tersebut. Fredy disebut hanya memberikan janji-janji tanpa kejelasan, sehingga pelapor merasa dirugikan dan akhirnya melayangkan laporan resmi ke Polres Lamongan.



















