Polrestabes Surabaya Tetapkan Tan Irwan sebagai Tersangka Dugaan TPPU

Polisi tetapkan Tan Irwan tersangka kasus TPPU terkait penimbunan BBM, penyidik siapkan upaya penangkapan.
Polisi tetapkan Tan Irwan tersangka kasus TPPU terkait penimbunan BBM, penyidik siapkan upaya penangkapan.(foto: istimewa)

Surabaya, SEJAHTERA.COPolrestabes Surabaya memastikan penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Tan Irwan masih terus berproses. Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan Tan Irwan sebagai tersangka.

Baca juga:Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Malang Kota Gelar Lomba Mural, Wadahi Kreativitas Sekaligus Cegah Vandalisme

Kepastian tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pelapor.

Read More

Dalam surat itu, atas nama Kapolrestabes Surabaya, Kasat Reskrim melalui tim penyidik menjelaskan bahwa penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Tan Irwan. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan maupun memberikan keterangan kepada penyidik.

Penyidik juga mencatat bahwa Eddy Yohanes, yang disebut sebagai menantu Tan Irwan, tidak bersedia menerima surat panggilan dari Polrestabes Surabaya.

Atas kondisi tersebut, penyidik berencana melakukan langkah hukum lanjutan, termasuk upaya pencarian dan penangkapan terhadap tersangka guna kepentingan penyidikan. Polisi juga akan mendalami dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga menerima atau menikmati hasil tindak pidana.

Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti dari beberapa saksi. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat pembuktian perkara.

Kasus dugaan TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara penipuan dan penggelapan dalam bisnis pengisian bahan bakar minyak (BBM) kapal yang sebelumnya menjerat Tan Irwan hingga dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara tersebut, korban disebut mengalami kerugian hingga miliaran rupiah setelah dijanjikan keuntungan dari bisnis yang pada akhirnya tidak pernah terealisasi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *